MAKALAH KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
Disusun
Oleh :
ALVIAN
HENDRI PRATAMA PUTRA (10214897)
KELAS
3EA39
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KALIMALANG
TAHUN
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah ini dapat diselesaikan. Makalah
ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi
(Softskil) dengan judul “Koperasi Dan Ekonomi Kerakyatan”. Terima kasih
disampaikan kepada Bapak Julius Nursyamsi
selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan
memberikan kuliah demi lancarnya tugas
makalah ini.
Demikianlah makalah ini disusun semoga bermanfaat, agar
dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.
Bekasi,
7 November 2016
ALVIAN
HENDRI PRATAMA PUTRA
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………………. …i
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
……………………………………………………………………………………1
Rumusan Masalah
………………………………………………………………………………...2
Tujuan Penulisan
………………………………………………………………………………….2
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
………………….…………………………………………………………...3
Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan …………………………………………..4
Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan…………………..……………………………………………..5
Koperasi Sebagai Badan Usaha...................................................................................……………8
Tujuan dan
Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan ……………………..…………………………9
Membangun
Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi …………………………………………...10
Membangun
Koperasi Berbasis SDM …………………………………………………………..11
Strategi
Pengembangan Koperasi Indonesia…………………………..…………………………13
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ……………………………………………………………………………………...16
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim
UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Jika kita
melihat definisi koperasi di atas maka disana kita melihat nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya.
Dalam koperasi nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran jika
koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada unsure
kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan
melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan bergayut
langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
Koperasi secara
objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat
yang ampuh untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program
pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi
ekonomi kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan
demokrasi ekonomi.
Setelah mengetahui latar belakang
makalah tersebut maka penulis sepakat memberikan judul makalah ini yaitu
“Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan” Oleh karena itu melalui makalah ini
penulis ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui
lebih jauh tentang koperasi yang sudah popular di telinga masyarakat kecil.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan
rumusan masalah antara lain yaitu sebagai berikut ini:
1.
Apakah
pengertian koperasi?
2.
Apakah
Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3.
Apakah
ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4.
Apakah maksud
koperasi sebagai badan usaha?
5.
Apakah tujuan
dan sasaran system ekonomi kerakyatan?
6.
Bagaimana cara
membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7.
Bagaimana cara
membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8.
Bagaimana
strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini antara
lain:
1.
Untuk
mengetahui pengertian koperasi?
2.
Untuk
mengetahui Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3.
Untuk
mengetahui ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4.
Untuk
Mengetahui maksud koperasi sebagai badan usaha?
5.
Tujuan dan
sasaran system ekonomi kerakyatan?
6.
Untuk
Mengetahui cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7.
Untuk
Mengetahui cara membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8.
Untuk
Mengetahui strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
Hal ini berguna sebagai sumber informasi pendukung dalam
pembelajaran keilmuan ekonomi Koperasi dan UKM lingkungan di fakultas umumnya
dan di fakultas ekonomi pembangunan Universitas Almuslim Kabupaten Bireuen
secara khususnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Koperasi
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim
UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong.
Koperasi dalam konteks demokrasi
ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan
konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat, untuk masyarakat,dan
pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Dengan kata lain prinsip ekonomi
kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata tercermin dalam bentuk koperasi
yang berasaskan kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat, utamanya kelompok
masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti buruh, petani,
nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih mudah
diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui koperasi. Inilah sebenarnya yang
menjadi alasan utama pentingnya pemberdayaan koperasi
2.2
Pengertian
Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM
Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang
kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan
usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi
yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi
pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau
“ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila
ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia.
Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh
sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan
kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD
1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan
ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan
main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat
Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana
ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi
dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan
aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
2.3
Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi
kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Peranan vital negara (pemerintah).
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan
peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara
tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui
pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan
berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar
kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang
seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga
memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi ekonomi berdasar atas
keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa
sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat
antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam
perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara
komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif,
keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi
kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan
pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi
dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap
didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya.
Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan
melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat
diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme
alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Pemerataan penguasaan faktor produksi.
Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945,
penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus
dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan
cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap
lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan
penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat
inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai soko guru
perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota
masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang
menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan
sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari
perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua
pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh
koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi. Pola hubungan produksi
kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat perbedaan
mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang
lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu
diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi.
Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak
ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan
bersama”.
Karakter utama ekonomi kerakyatan atau
demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak
individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara
mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran
masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan
diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian
Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting
dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada
tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan
corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan
hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara
kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh
Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran
masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan
menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling
tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1.
Prinsip
keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa
membedakan suku, agama, dan gender.
2.
Pemihakan,
pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan
kecil mendapat prioritas).
3.
Penciptaan
iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada
permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
4.
Menggerakkan
ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah
perbatasan.
5.
Pemanfaatan dan
penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.
2.4
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya
bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan
organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad
pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum
buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang
kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat
(AS) dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi
diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata lain, koperasi adalah suatu
cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme pasar
yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan usaha
punya satu tujuan, yakni menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak lain
tidak bukan adalah suatu cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan para
anggotanya.5
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu: Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu: Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Para anggota bersepakat untuk membangun
usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar
kekeluargaaan. Didirikan,
dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh
anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan
ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
Koperasi sebagai badan usaha, dalam
menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi
baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan kelembagaan, manajemen,
modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal
(sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat
regional, nasional dan internasional
2.5
Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan
UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya
adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui
peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut,
maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal
berikut:
1.
Tersedianya peluang kerja dan
penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2.
Terselenggaranya sistem jaminan
sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
3.
Terdistribusikannya kepemilikan
modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4.
Terselenggaranya pendidikan nasional
secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5.
Terjaminnya kemerdekaan setiap
anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat
ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus
bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal
ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru
perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi
lain baik pemerintah maupun swasta.
2.6
Membangun Demokrasi Ekonomi Melalui
Koperasi
Pada pasal 33 jelas tertulis pokok-pokok pikiran bangsa
Indonesia mengenai demokrasi ekonomi. Di sini tercermin hakikat demokrasi,
yaitu dari rakyat, untuk rakyat,dan oleh rakyat. Unsur pokok dalam perekonomian
yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah asas kekeluargaan. Asas
ini tidak searah dengan paham individualisme, juga tidak dengan paham
kolektivisme yang diajarkan oleh marxisme.
Dalam mewujudkan demokrasi ekonomi, harus diperhitungkan dan
dimanfaatkan kelembagaan-kelembagaan atau institusi-institusi ekonomi dan
politik, dan harus sekuat mungkin mengarahkannya ke arah yang dikehendaki.
Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya hambatan institusional, yang
menyebabkan tidak berfungsinya (disfunctioning) institusi yang ada, yang pada
kondisi yang relatif sama atau dapat diperbandingkan dengan institusi di tempat
atau di negara lain temyata dapat berfungsi dengan baik.
Guna mendukung tumbuhnya koperasi sebagai bentuk kongkret
demokrasi ekonomi, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam format
pembangunan ekonomi, antara lain:
Penghapusan praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang
merugikan masyarakat. Sampai saat ini masalah monopoli dan oligopoli ini belum
ditangani dengan baik, sehingga iklim usaha secara umum belum mendukung
pembangunan perekonomian yang tangguh. Upaya untuk membuat struktur ekonomi
lebih seimbang dengan jumlah pengusaha menengah yang tangguh yang makin banyak
jumlahnya. Pemberdayaan ekonomi lemah, khususnya usaha berskala kecil dan
koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah upaya untuk meningkatkan hubungan
kemitraan yang saling menguntungkan antar berbagai skala usaha.
Peran pemerintah seyogyanya diarahkan pada upaya pembinaan
lembaga pencetak kader sumberdaya manusia koperasi, bukan pada praktik usaha
koperasi. Karena hal yang terakhir akan lebih banyak menciptakan ketergantungan
permanen, sedangkan yang pertama akan menjamin kesinambungan pembangunan
koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi.
2.7
Membangun Koperasi Berbasis SDM
Kompetensi sumber daya manusia seluruh unsur penggerak
koperasi, baik itu anggota, pengurus,maupun pengawas harus selalu digali,
diasah,dan dikembangkan sehingga muncul pemikiranpemikiran yang kreatif dan
inovatif dalam pengembangan koperasi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh para
anggota, pengurus, dan penggerak koperasi meliputi kompetensi kelembagaan,
kompetensi pengembangan usaha dan menejerial, kompetensi penguasaan iptek,
kompetensi membangun networking, kompetensi pengembangan program penciptaan
keunggulan persaingan usaha, kompetensi optimalisasi pelayanan, dan kompetensi
dalam membangun etos kerja.
Semua kompetensi tersebut di atas apabila bias dikembangkan
secara maksimal akan menjadi kekuatan yang besar dalam membangun koperasi yang
berkualitas. Ada beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi
sumber daya manusia tersebut.
Pertama, Peningkatan kompetensi
kelembagaan. Peningkatan kompetensi kelembagaan di sini berupa penyegaran
kembali, penegasan kembali, serta pemahaman kembali para seluruh penggerak
koperasi baik anggota, pengurus, dan pengawas tentang jati diri koperasi (co-operative
identity) yang meliputi pemahaman kembali akan tiga aspek koperasi yaitu
pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values
of co-operative), dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of
co-operative). Melalui penyegaran dan pemahaman kembali hal-hal di atas,
falsafah dan prinsip-prinsip koperasi dapat dipertahankan. Sehingga kalau suatu
saat nanti koperasi tersebut bisa berkembang tetap dapat mempertahankan
prinsip-prinsip etis perkoperasian Indonesia.
Kedua, Kompetensi Pengembangan Usaha dan manajerial. Setiap
unsur penggerak koperasi, baik itu pengurus dan anggota harus memiliki
kompetensi pengembangan usaha dan menejerial sehingga mampu mengembangkan usaha
yang luwes sesuai dengan kepentingan seluruh anggota sekaligus mampu
mengembangkan modal yang dipunyainya. Untuk itu para penggerak koperasi harus
mampu memiliki kemampuan manejerial baik manajerial yang berkait dengan
pengembangan usaha dan organisasi maupun yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan.
Ketiga, kompetensi penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Penguasaan komputer dan internet menjadi syarat utama para pelaku
dan pengembangan koperasi. Dengan memiliki kompetensi itu segala hal yang
berkait dengan pemasaran, pengelolaan keuangan, mitra usaha, dan pencitraan
lembaga koperasi dalam dilakukan dengan cara yang efektif dan menjangkau
sasaran yang luas.
Keempat,Kompetensi membangun networks. Dalam dunia global
tak hanya persaingan yang menjadi problem pelaku ekonomi, namun juga bagaimana
kemampuan menjalin kerjasama dan membentuk jejaring usaha. Semua badan ekonomi
termasuk juga koperasi harus mampu menjalin sebanyak mungkin networks atau
jaringan kerja, harus mampu membentuk jejaring usaha yang seluas-luasnya
sehingga dapat menciptakan pasar.
Kelima, kompetensi pengembangan program penciptaan
keunggulan persaingan usaha. Ini berkaitan dengan kemampuan usaha bagi koperasi
kecil untuk dapat mengembangkan diri dengan menekankan pada sebuah produk atau
layanan unggulan sekaligus membangun pasar bagi produk atau layanan jasa yang
dilakukan. Kompetensi ini dapat diraih dengan menekankan pada bentuk pendidikan
dan latihan kewirausahaan, pendampingan usaha dan permodalan.
Dan, yang keenam, adalah kompetensi optimalisasi pelayanan.
Ini berarti setiap pengurus maupun anggota koperasi harus memiliki kemampuan
untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya sekaligus mampu memenuhi
kebutuhan kolektif tersebut. Setelah identifikasi akan dapat ditentukan skala
prioritas dengan mempertimbangkan pelbagai aspirasi. Dengan pemberdayaan yang
berkesinambungan koperasi diharapkan tumbuh berkembang dan berkualitas sehingga
memiliki daya tawar yang setara dengan pelaku ekonomi lain. Untuk itu perlu
adanya upaya yang serius untuk meningkatkan dan memberdayakan kompetensi sumber
daya manusia perkoperasian yang dilakukan secara kontinuitas baik melalui media
pendidikan, media massa maupun media yang lain
2.8
Strategi Pengembangan Koperasi
Indonesia
Tidaklah terlalu mengherankan bila
meskipun berbagai permasalahan yang sejak beberapa tahun lalu telah dirasakan
menjadi gangguan bagi ekonomi rakyat, namun sampai saat inipun masalah tersebut
belum teratasi. Hal tersebut dikarenakan antara lain masih terbatasnya
kemampuan koperasi untuk mengakses pada sumber modal, teknologi, pasar, informasi
bisnis, rendahnya kuwalitas, kelembagaan, manajemen dan organisasi KUMKM.
Sementara itu tantangan lain yang tidak
kalah pentingnya yang juga menghadang ekonomi rakyat adalah kemampuan dan
kesanggupannya untuk berpotensi secara lebih produktif dan lebih efisien
sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan kompetitif dalam menghadapi era
globalisasi. Ancaman besar yang juga tengah dihadapi oleh ekonomi rakyat adalah
persaingan yang semakin tajam, tidak saja atas produk barang dan jasa dari para
pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri, tetapi juga masuknya produk-produk luar
negeri yang sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh ekonomi rakyat di tanah air
yang tergelar bebas di pasar domestik, serta derasnya jaringan institusi bisnis
internasional menerobos masuk ke tengah tengah masyarakat, termasuk keberadaan
pasarpasar modern yang merupakan hyper market.
Disamping itu munculnya Globalisasi dan
liberalisasi memang tidak perlu ditolak karena pemerintah sudah menandatangani
banyak perjanjian internasional dalam kerangka AFTA atau WTO dan meskipun aka
nada banyak dampak positif maupun negatif. Namun dampak buruk dari globalisasi
dan liberalisasi hendaknya dapat diminimalisasi dengan kebijakan-kebijakan
strategis yang berpihak kepada koperasi dan UMKM. Jangan sampai koperasi dan
UMKM dibiarkan berjalan sendiri tanpa peningkatan daya-saing dan promosi yang
memadai.
Diperlukan strategi yang komprehensif
agar duta-duta ekonomi pemerintah dapat merebut pasar internasional dengan
memperkenalkan produk-produk koperasi dan UMKM melalui etalase dagang atau
berbagai bentuk pameran berskala internasional. Hendaknya disadari bahwa ajang
promosi internasional jangan hanya menjadi milik para pelaku usaha berskala
besar sehingga produk-produk menarik dari koperasi dan UMKM tidak kunjung
dikenal di pasar internasional.
Strategi lain yang harus ditempuh ialah
terus mengkampanyekan kecintaan terhadap produk-produk dalam negeri, khususnya
yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM. Masuknya produk-produk dari negara Cina
dan India yang berkualitas baik dengan harga murah harus diimbangi dengan upaya
untuk melindungi para produsen dalam negeri yang sesungguhnya masih sangat
potensial apabila disertai dengan kebijakan pemerintah yang tepat.
Pemberdayaan dan pengembangan koperasi
dan UMKM akan membantu perekonomian Indonesia supaya tidak tergantung kepada
pihak asing. Oleh sebab itu kampanye produk dalam negeri dan pemberdayaan
koperasi dan UMKM hendaknya masih tetap merupakan program prioritas dalam
jangka menengah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat
disimpulkan bahwa ada banyak strategi yang digunakan untuk mengembangkan
koperasi di Indonesia yaitu melalui dari diri sendiri untuk memajukan koperasi
dan menjadikannya benar-benar soko guru perekonomian di Indonesia.disamping itu
Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan
kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan
pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta
jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa
keberlanjutan perekonomian Indonesia.
Di atas fondasi ekonomi tahan gempa
itulah selanjutya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, partisipatif, dan
berkelanjutan akan diselenggarakan.Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi
kerakyatan tersebut, inudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar
dari krisis, tetapi sekaligus mampu mewujudkan masyarakat yang adil-makmur
sebagaimana pernah dicita-citakan oleh para Bapak Pendiri Bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Ign.Sukamdiyo,Manajemen
Koperasi,Erlangga,Jakarta 1996.
Tjahjono
Widarmanto,gemari,Edisi 90/Th IX/Juli 2008
Tambunan,
Tulus (2008), ”Prospek Perkembangan Koperasi di Indonesia ke depan: Masih
Relevankah Koperasi di dalam Era Modernisasi Ekonomi”, Penelitian Dosen, Juni,
Fakultas Ekonomi, Universitas Trisakti.
Sumarsono,
Sonny (2003), Manajemen Koperasi. Teori dan Praktek, Jakarta: Graha Ilmu.
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat.html
www.ginandjar.com
www.ginandjar.com
Anonimous,
(2003). Grand Strategi Pengembangan Sentra UKM. Kementrian Koperasi dan UKM RI,
Jakarta.
Revrisond
Baswir, Agenda Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar