MAKALAH KOPERASI DAN UKM
Disusun
Oleh :
ALVIAN
HENDRI PRATAMA PUTRA (10214897)
KELAS
3EA39
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KALIMALANG
TAHUN
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah ini dapat
diselesaikan. Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi (Softskil) dengan judul “Koperasi Dan UKM”. Terima kasih
disampaikan kepada Bapak Julius Nursyamsi
selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan
memberikan kuliah demi lancarnya tugas
makalah ini.
Demikianlah makalah ini disusun semoga bermanfaat, agar
dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.
Bekasi,
6 November 2016
ALVIAN
HENDRI PRATAMA PUTRA
Daftar Isi
Kata Pengantar
..............................................................................................................................ii
Daftar Isi
.......................................................................................................................................iii
BAB I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang Masalah
.........................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................................................2
1.3 Tujuan Penelitian
……………………………………………………………………………..2
BAB II Pembahasan
2.1 Sejarah Koperasi dan
UKM ...............................................................................................3-13
2.2 Pengertian Koperasi dan UKM
………………...…………………………………….....14-19
2.3 Evaluasi UKM
......................................................................................................................20
2.4 Contoh UKM ..................................................................................................................21-22
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan ...........................................................................................................................23
3.2 Saran ………….....................................................................................................................23
Daftar Pustaka ..............................................................................................................................24
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Koperasi ada kerena ada anggota atau
sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya
koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan
spiritual. Prof SES menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk
mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai
dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai
koperasi.dalam usaha koperasi perencana adalah anggota (disusun oleh pengurus
dan disahkan RAT) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus dan karyawan)
yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan dan
pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan berupa
insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang seharusnya juga
berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan langsung dan
koperasi dapat memperoleh harga lebih murah. Anggota juga berperan dalam
pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal
yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian
anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah
dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan
keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai pada tahap ini
proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian besar proses
mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha ini. Inilah
alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga berbunyi Member Economic Participation
(ICA,1995) sedangkan SHU bukan bagian yang paling significan dalam konteks
mensejahterakan anggota, kenapa karena jumlah SHU terlalu kecil dibandingkan
dengan jumlah anggota koperasi.Keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi
diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi
koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagiamana memperoleh kesejahteraan
dalam koperasi.( Education, Training and Information)Selanjutnya keuntungan
koperasi juga harus dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika
ada yang berpendapat bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap
usaha.yaitu dengan ada nya UKM ( usaha Kecil Menengah ).
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Jelaskan Koperasi dan UKM !
2. Jelaskan sejarah Koperasi dan UKM !
1.3
Tujuan
Penelitian
1. Mengetahui Pengertian dari Koperasi
dan UKM.
2. Mengetahui apakah UKM pada saat ini
sudah berhasil memperkuat basis ekonomi.
3. Mengetahui Awal Mulanya Koperasi dan
UKM.
4. Mengetahui Salah satu Contoh dari
UKM yang sudah berhasil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah
Koperasi dan UKM
Koperasi sebagai
suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena
memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945,
khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu
dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu
adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang
sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi
tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas
Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang
wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia,
Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang
akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu
sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan
di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun
1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang
kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi
program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian
menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas
dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara
sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha
Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha
kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda
sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski
Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an,
pemerintah
Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,
namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan
kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi
pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya
adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya
Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi
dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa
Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas
gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi
pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah
lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi,
baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau
rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa
bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi
juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani
non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota
Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara
itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang
tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi),
menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa
menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua
macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah
dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan
berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika
badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi
usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan
usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat,
Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan
konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah
perekonomian pedesaan yang berbasis
pertanian.Di
Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi.
Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh
dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani
(termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani
pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta
juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna
memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan
Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini
tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi
bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan
dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi
Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang
cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani
meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik,
dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai
program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru
lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan
sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan
menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal
kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang
dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang
khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah
sederet
pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah
untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai,
mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti
kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen)
dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit
Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga
?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini
untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan
stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis
?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa
dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam
konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila
Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah,
itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya,
Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar,
untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang
salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai
embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras
di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk
yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni
?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi
sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan
gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak
disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni
kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi
sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya
sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang
membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para
pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam
menjalankan
bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan
dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak
berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir
tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai
hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia.
Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan
mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati
ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta
dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross
domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of
mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan
memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis
berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi
Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta
atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka
mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini
memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani
berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke
berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Sebagai
sebuah sistem, kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM dipahami
sebagai kebijakan yang melibatkan banyak actor dan kepentingan yang merupakan
sub-sub sistem. Sub-sub sistem tersebut bisa dipahami sebagai stakeholders
yang masing-masing mempunyai peran dan kepentingan terhadap eksistensi dari
koperasi dan UKM. Oleh karena itu, untuk mendesain kebijakan dasar pengembangan
SDM koperasi dan UKM yang komprehensif, pertama yang harus dilakukan adalah
memetakan atau mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam formulasi
kebijakan dan yang menjadi target dari kebijakan tersebut (policy formation and
target group). Kelompok-kelompok ini merupakan entitas yang sudah eksis dan
terlibat secara intens dengan urusan koperasi dan UKM.
Terkait
dengan kegiatan pemetaan ini adalah identifikasi peran (role) dan
kebutuhan (needs) yang diinginkan oleh masing-masing stakeholders
terhadap koperasi dan UKM. Termasuk didalamnya adalah identifikasi
permasalahan-permasalahan (problems) yang ditemui dari setiap
stakeholder dalam mengoptimalkan perannya dalam pengembangan SDM Koperasi dan
UKM. Beberapa metode yang digunakan untuk mengeksplorasi keinginan, peran, dan
juga problematika stakeholders tersebut diantaranya adalah diskusi kelompok
terbatas, teknik moderasi, dan juga wawancara mendalam dengan pelaku-pelaku
kepentingan
Koperasi
dan UKM Diantara Banyak Kepentingan
Dari
kajian lapangan yang dilakukan hampir 6 bulan teridentifikasi beberapa
stakeholders yang secara significant berpengaruh terhadap program pengembangan
SDM koperasi dan UKM; diantaranya: Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM
dan Dinas Koperasi dan UKM (dalam beberapa Kabupaten dan Kota masuk dalam dinas
perekonomian), serta balai latihan koperasi dan UKM. Ketiga stakeholders
tersebut mewakili unsur pemerintah (government side). Adapun yang non
pemerintah terpetakan LSM, Dekopin, perguruan tinggi, perbankan maupun non
perbankan, paguyuban koperasi dan UKM.
Secara
ringkas peran optimal dan keinginan dari berbagai stakeholders yang seharusnya
dilaksanakan dalam rangka pengembangan SDM koperasi dan UKM adalah sebagai
berikut: pertama, Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM (Meneg KUKM). Sesuai
dengan arah manajemen pengelolaan pemerintahan yang desentralistis fungsi
"mandatory" dari kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah
dalam formulasi kebijakan dasar pengembangan koperasi dan UKM yang mengacu pada
dua prinsip: rasionalitas dalam artian sesuai dengan tingkat kebutuhan
masyarakat pengguna (target group) dan berkeadilan dalam
mendistribusikan nilai-nilai (termasuk di dalamnya adalah mekanisme yang fair
dan transparan dalam pengelolaannya). Untuk mendukung peran ini maka harus
ditopang oleh suatu kajian (research) yang sungguh-sungguh. Untuk itu
diperlukan
adanya suatu data yang valid dan representatif, tidak hanya didasarkan
padaasumsi-asumsi yang sering menyesatkan. Keterbatasan rasional (bounded
rationality) yang sering menjadi salah satu ciri kelemahan kebijakan publik
akan dapat dikurangi dengan supply data yang komprehensif dari berbagai
sumber.
Kedua,
Dinas Koperasi dan UKM pada tiap Kabupaten dan Kota adalah avant garde
(ujung tombak) dalam pembinaan koperasi dan UKM di daerah. Otonomi daerah yang
bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, akan
memberikan amanah yang sangat besar kepada stakeholder ini. Pada saat sekarang
dinas tidak bisa lagi bertumpu pada petunjuk dari instansi di atasnya. Segala
sesuatunya tergantung pada inovasi dan kreatifitas masing-masing dinas di
daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, dinas UKM dan koperasi tetap harus
berpegangan pada unsur pemberdayaan masyarakat, pemerintah hanya akan memainkan
peran sebagai fasilitator yang menyediakan informasi yang berkaitan
dengan kompetensi inti lokal (local core competency) yang dapat
diolah menjadi produk barang dan jasa dan juga informasi pasar. Dalam beberapa
temu muka dengan anggota koperasi dan UKM ditemukan semacam keragaman keluhan
yakni masih birokratisnya proses untuk mendapatkan jasa ini dan juga validitas
data dan informasi yang sering sudah usang.
Ketiga,
Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan. Peran yang dapat dimainkan oleh
adalah memfasilitasi dalam pengembangan riset dan SDM untuk mengembangkan
koperasi dan UKM. Dengan demikian koperasi dan UKM akan mendapatkan supply
pengetahuan yang up-to date untuk pengembangan bisnisnya. Idealnya
antara pemerintah, koperasi dan UKM, serta lembaga pendidikan ada keterkaitan tri
partiet. Disini perguruan tinggi akan berperan dalam pengkajian dan
penelitian berbagai hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi dan
UKM, serta mencetak alumni yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UKM.
Keempat,
Lembaga Swadaya Masyarakat. Peran LSM adalah berfungsi sebagai pendamping bagi
koperasi dan UKM saat berhubungan dengan pihak-pihak luar seperti
pemerintah,
perbankan maupun sektor swasta lainnya. Selain itu LSM juga bisa berperan dalam
membangkitkan kesadaran sosial dan peranan yang bisa dimainkan olehnya,
khususnya dalam menghadapi pengusaha-pengusaha besar. Sehingga kekhawatiran
adanya eksploitasi sumber daya akan dapat dikurangi. Termasuk LSM di sini
adalah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Kelima,
Lembaga Keuangan (bank maupun non-bank). Lembaga keuangan akan memegang peranan
yang sangat penting dalam pengembangan usaha koperasi dan UKM. Berdasarkan
kajian dari berbagai negara menunjukkan bahwa koperasi dan UKM adalah unit
usaha yang memperoleh keistimewaan (privileges) dari pemerintah dalam
permodalannya. Berdasarkan kajian, terlihat bahwa koperasi mendapatkan
perlakuan yang sama dengan unit bisnis lainnya, akibatnya dalam pengajuan modal
ke perbankan sering menemui permasalahan.
Keenam,
Badan diklat koperasi dan UKM (Balatkop dan UKM). Lembaga diklat disini
dipahami sebagai sistem temporer yang berperan untuk memberikan pengetahuan dan
keahlian dalam usaha koperasi dan UKM. Sebagai sistem temporer lembaga ini
berperan dalam menentukan corak dan kompetensi apa yang akan dihasilkan dari
peserta diklatnya. Tuntutan sekarang yang mengemuka adalah kurikulum
yang sesuai dengan local needs. Selain itu komposisi dari kurikulum juga
hendaknya lebih menitikberatkan pada praktek melalui magang ke unit bisnis yang
lebih maju. Berdasarkan kajian, permasalahan yang ditimbulkan dari belum
tercapainya tujuan instruksional dari diklat, salah satunya adalah pola
rekrutmen calon peserta diklat yang masih belum selektif dengan kompetensi yang
akan dibangun.
Hal
ini yang muncul ke permukaan terkait dengan otonomi daerah, kebijakan
pengembangan koperasi dan UKM harus diarahkan pada jiwa dari otonomi yakni
untuk menciptakan kompetensi lokal dalam rangka meningkatkan daya kompetisi.
Oleh karena itu kebijakan yang mengarah pada bentuk-bentuk sentralisasi harus
dihindarkan. Implikasinya dalam mendesain kurikulum dalam diklat harus
disesuikan dengan kebutuhan
dan
muatan lokal (local needs).Dari temuan lapangan terdeteksi bahwa
peran-peran ideal yang seharusnya dilaksanakan dari masing-masing stakeholder
terhadap koperasi dan UKM belum berjalan secara optimal dalam suatu tatanan
koordinasi yang sinergis. Bahkan fakta dilapangan masih banyak ditemukan adanya
tarik ulur kepentingan antara Dinas Koperasi dan Dekopin, sebagai stakeholders
dominan dalam implementasi kebijakan pengembangan SDM koperasi dan UKM. Bahkan
di beberapa tempat ditemukan konflik yang cukup tajam antara Dekopin dengan
Dinas Koperasi, terutama dalam bidang teknis, seperti pengembangan diklat,
penyaluran subsidi, dan lainnya. Akibatnya muncul banyak duplikasi dan
pengulangan kegiatan dan program. Hal ini menimbulkan sikap apatis dan apriori
dari anggota koperasi dalam mendukung program yang diajukan oleh kedua
institusi ini. Conflict of interest ini juga masih terjadi antara LSM
dengan pemerintah. LSM masih merasa sering dicurigai oleh pemerintah.
Sebaliknya pemerintah juga masih dicurigai oleh LSM, masih sebagai mesin dari
kekuatan politik. Sikap parokialism jelas berdampak kepada efektifitas dan
efisiensi program pembinaan SDM koperasi dan UKM.
Selain
itu, dalam masa transisi seperti sekarang ini, masih juga banyak ditemukan
berbagai masalah yang menyangkut penataan kelembagaan instansi pembina koperasi
dan UKM. Sejak diimplemantasikannya UU Otonomi Daerah, urusan terkait dengan
pembinaan dan pengembangan koperasi menjadi bidang tugas dan kewenangan
pemerintah Kota /Kabupaten. Namun dalam implementasinya penyerahan kewenangan
termasuk pegawaianya tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan di beberapa
pemerintah kabupaten/kota. Seringkali pemegang otoritas kebijakan di pemerintah
kabupaten dan kota dalam mengangkat pejabat setingkat kepala dinas atau di
bawahnya adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dan latar
belakang pekerjaan dan pengetahuan yang berkaitan dengan bidang tugas koperasi
dan UKM. Pertimbangannya semata hanya untuk mengakomodasi senioritas karyawan.
Jelas kebijakan ini akan berdampak kepada efisiensi dan efektifitas dari
keberhasilan program dan kebijakan itu sendiri. Selain itu, juga tidak jarang
menimbulkan friksi dan gejolak yang kontra produktif antara karyawan `asli`
dengan karyawan dari pusat.
Beberapa
Langkah Perbaikan
Dari
paparan permasalahan yang telah diuraikan, ada beberapa langkah yang bisa
dilakukan berkaitan dengan pengembangan kebijakan dasar koperasi dan UKM. Pertama,
mendesain payung kebijakan yang komprehensif dan aspiratif. Realitas
menunjukkan bahwa dalam pengembangan SDM koperasi dan UKM banyak sekali
kelompok yang mempunyai kepentingan dalam kebijakan ini. Untuk menjamin tingkat
efektifitas koordinasi dan sinkronisasi, maka kebijakan pengembangan dasar
harus berada dalam payung kebijakan yang memiliki daya jangkauan yang luas dan
berada di atas peraturan daerah.
Dari
sisi substansi kebijakan, dalam rangka mewujudkan suatu kebijakan yang rasional
dan adil maka diperlukan adanya suatu riset yang menyeluruh untuk menggali data
dan informasi yang berkaitan aspek pengembangan SDM koperasi dan UKM. Data dan
informasi yang yang komprehensif ini akan meredusir aspek penyederhanaan
permasalahan. Koperasi dan UKM memang merupakan entitas yang sangat beragam,
untuk itu perlu untuk diklasifikasikan berdasarkan skala usahanya.
Pengklasifikasian ini dilaksanakan untuk menjamin adanya efektifitas kebijakan yang
dihasilkan.
Kedua,
membentuk forum dialog dari berbagai stakeholders. Dalam rangka mereduksi
adanya conflict of interest dan duplikasi kegiatan idealnya ada sinergi
masing-masing stakeholders untuk merumuskan kebijakan substantif pengembangan
SDM koperasi dan UKM. Namun demikian sering masing-masing stakeholders saling
"berebut lahan" dalam menciptakan kegiatan pengembangan koperasi.
Misalnya antara Dekopin dan Dinas Koperasi, dan antara pemerintah dengan LSM.
Dari fakta ini jelas diperlukan adanya suatu kesepakatan wilayah garap (domain)
dari masing-masing kelompok yang berkepentingan. Kesepakatan ini akan terbangun
apabila ada komitmen untuk berdialog bersama. Dialog ini juga dapat diperluas
dengan melibatkan stakeholders lainnya; perguruan tinggi, LSM, dan dunia
perbankan. Peran ini pada tahap awal dapat difasilitasi oleh pemerintah.
Ketiga
merevitalisasi Lembaga Diklat. Lembaga Diklat adalah memegang posisi yang
sangat vital dalam menciptakan SDM koperasi yang handal dan kreatif sesuai
dengan jiwa koperasi yakni kemandirian. Titik-titik kritis (crucial points)
yang harus diperbaiki adalah mekanisme rekrutimen yang belum menjamin adanya
kesesuaian dengan kompetensi inti yang akan dibangun, kurikulum yang harus
senantiasa disesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan lokal (local
contains), dan mekanisme pembinaan peserta setelah mengikuti kursus (post
training) dengan menempatkan atau mencangkokkan mereka pada lembaga bisnis
yang lebih unggul dalam rangka transfer pengetahuan (magang).
Hal
lain yang perlu diperhatikan bahwa pengembangan SDM koperasi dan UKM hendaknya
jangan diredusir dengan mengadakan diklat saja, pengembangan SDM adalah
merupakan sistem yang didalamnya terdapat sub-sub sistem yang mana diklat hanya
merupakan salah satunya.Keempat, penguatan instansi pembina (capacity
building). Hal ini dapat dijalankan dengan mekanisme kerjasama dengan
perguruan tinggi dalam rangka peningkatan SDM pegawai pemerintah koperasi dan
UKM. Hal lain yang bisa dijalankan dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan
pemerintah adalah melalui jalan outsourcing dari organisasi luar. Cara ini
digunakan sebagai metode antara untuk menutupi kekurangan dinas koperasi dan
UKM dalam menjalankan fungsinya. Hal lain yang masih terkait dengan fungsi
fasilitator pemerintah adalah peningkatan kapasitas data dan informasi bisnis
yang dapat diakses oleh kopersi ataupun UKM. Untuk itu perlu dikembangkan
sistem informasi bisnis. Kelima, Memantapkan posisi lembaga diklat
koperasi dan UKM di tingkat wilayah. Saat ini lembaga ini tengah berada dalam
masa transisi yang mengarah pada situasi tak bertuan (stateless). Diklat
koperasi dan UKM pada era otonomi daerah adalah masih diperlukan sebagai salah
satu icon dalam menciptakan SDM koperasi yang unggul. Oleh karena
itu, paling tidak pada tingkat propinsi lembaga ini harus tetap eksis.
Keberadaannya pada tingkat propinsi, selain juga dalam rangka efisiensi juga
dalam upaya menciptakan kordinasi dan sinkronisasi kebijakan.
2.2
Pengertian
Koperasi dan UKM
Kata koperasi
sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat
diartikan sebagai badan usaha
yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan
kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan
berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat
pengelolaan dan manajemen yang baik sehingga cukup mempengaruhi
banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi
Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali
mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi
anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat
diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain
itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang
disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal
dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan
bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.Perangkat
organisasi koperasi adalah sebagai berikut :
- Rapat anggota yang memiliki wewenang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi bagi anggotanya. Dalam rapat anggota, segala hal yang berhubungan dengan kebijakan koperasi diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
- Pengurus koperasi, diberikan wewenang atas kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab terhadap rapat anggota.
- Pengawas dalam koperasi berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap kualitas kerja pengurus. Pengawas dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun laporan pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Menjadi anggota
koperasi memiliki banyak manfaat, di antaranya para anggota akan mendapatkan
pembagian hasil usaha, membeli barang maupun jasa yang dibutuhkan dengan biaya
murah, dan kemudahan untuk menjual hasil produksinya.Selain itu, para anggota
mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan proses yang cepat dan tentunya bunga yang
dikenakan lebih rendah karena anggota dalam hal ini berperan sebagai pemilik
modal.Begitu banyak keuntungan yang didapatkan melalui keikutsertaan koperasi.
Selain keuntungan dalam segi ekonomi,
para anggota memperoleh keuntungan dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan
pendidikan dan pelatihan tentang wirausaha.Melalui badan usaha ini pula,
berbagai kegiatan dapat diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit
perumahan, asuransi, jasa kesehatan, dan tunjangan hari tua bagi para
anggotanya.
Usaha
Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala
kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum
termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha
perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut
Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat
berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu
dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Kriteria
usaha kecil menengag menurut UU No. 9 tahun 1995, seperti.
-
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 belum termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
-
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000
-
dimiliki oleh warga negara Indonesia.
-
Berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan atau cabang perusahaan
yang tidak dimiliki, dikuasai atau bergabung secara langsung atau tidak
langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
-
Salah satu contoh dari badan usaha perseorangan yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, misal: koperasi.
Kriteria
UKM menurut BPS dengan Kementiran Negara Koperasi dan UKM sebagai berikut.
-
Jika hasil usaha perseorangan berkisar sampai dengan 1.000.000.000, maka usaha
tersebut digolongkan ke dalam usaha kecil.
-
Jika hasil usaha perseorangan berkisar antara 1.000.000.000 sampai dengan
50.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha menengah.
3
jrnis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti.
a.
Usaha manufaktur (manufacturing
business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya merubah bahan baku
menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen
selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan pakaian maupun pengrajin
bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b.
Usaha dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas
usahanya langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan
terlebih dahulu. Contoh: pusat jajanan tradisional yang menjual berbagai macam
jajanan tradisional maupun took kelontong yang menjual semua jenis barang
kebutuhan sehari-hari.
c.
Usaha jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan
kepada konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.
Jika
seseorang ingin mendirikan UKM, maka diperlukan diferensiasi bidang usaha yang
akan dilakukan supaya dapat menjadi pusat perhatian dan dikenal oleh konsumen
karena memiliki keunikan tersendiri. Diferensiasi merupakan segala upaya yang
dilakukan seseorang maupun perusahaan untuk menciptakan perbedaan dengan
pesaing usaha kita dengan tujuan memberikan nilai terbaik di mata konsumen.
Berikut
yang perlu dipirkan dalam membuat diferensiasi UKM, sebagai berikut :
¨
Konten (what to offer) yaitu kelebihan apa yang dapat ditawarkan pemilik usaha
kepada konsumen untuk membedakan jati diri perusahaan dengan pesaing.
¨
Konteks (how to offer) yaitu bagaimana cara sang pemilik usaha dalam menawarkan
kelebihan usahanya kepada konsumen.
¨
Infrasturktur (enabler) merupakan faktor lain yang mendukung terlaksananya
diferensiasi usaha dengan menunjukkan perbedaan kemampuan tekhnologi, kemampuan
sumber daya manusia dan fasilitas yang dimiliki suatu perusahaan terhadap
pesaing usahanya. Jadi, infrasturktur merupakan segala sesuatu yang dimiliki
suatu perusahaan untuk menciptakan apa yang dapat ditawarkan dan bagaimana cara
pemilik usaha untuk memperkenalkan usahanya kepada konsumen.
Kita juga harus memperhatikan dua hal dalam melakukan diferensiasi usaha,
seperti.
¨
Kreatif dalam menghasilkan segala sesuatu yang unik berhubungan dengan usaha
kita.
¨
Positif artinya diferensiasi yang dilakukan harus memberikan atau menambah
nilai pada produk atau layanan yang diberikan kepada konsumen.
Kelebihan
dan kekurangan perusahaan perseorangan.
Kelebihan
:
¨
Mudah didirikan dan dibubarkan karena sifatnya fleksibel.
¨
Seluruh keuntungan dapat dinikmati sendiri karena pemilik berperan sebagai
pemilik tunggal.
¨
Jika timbul masalah dalam perusahaan, pemilik dapat cepat mengambil keputusan
karena pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain.
¨
Kegiatan operasi dan peraturan hukum di badan usaha perseoranga tidak terlalu
rumit.
¨
Rahasia perusahaan sangat terjamin karena hanya pemiliknya yang mengetahui
tentang masalah perusahaannya.
¨
Pemilik badan usaha perseorangan harus membayar pajak kepada pemerintah, tapi
lebih rendah dari pajak PT.
¨
Pemilik memiliki kepuasan tersendiri dan dapat bertindak sesukannya karena
peranannya sebagai pemilik tunggal.
¨
Jangka waktu badan usaha tidak terbatas dan sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan.
¨
Biaya organisasi rendah karena membutuhkan sedikit karyawan bahkan si pemilik
bisa langsung terjun ke dalam usahanya.
¨
Manajemen perusahaan relatif fleksibel.
¨
Tidak melalui proses administrasi yang kompleks, hanya sampai pembuatan akte
notaris dan surat keterangan dari kelurahan saja
Kekurangan :
¨
Pemilik tidak dapat membagi kerugiannya kepada pihak lain.
¨
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, artinya pemilik bertanggung jawab
terhadap semua beban dan utang badan usaha dengan jaminan harta benda yang
dimiliki perusahaan maupun harta pribadi jika pemilik tidak mempu membayar
utang usaha.
¨
Pemilik badan usaha perseorangan harus menangani semua keputusan meskipun ia
tidak memahami masalah tersebut.
¨
Keuangan badan usaha tergantung pada berapa banyak uang yang dimiliki oleh
pemilik badan usaha, biasanya diperoleh dari harta milik sendiri dan pinjaman
dari puhak luar. Terkadang pinjaman dana dalam jumlah besar dapat menyulitkan
pemilik badan usaha.
¨
Kelangsungan badan usaha kurang terjamin, kecuali jika sedini mungkin sudah
menyiapkan penggantinya.
¨
Status hukum perusahaan perseorangan tidak berbentuk badan hukum.apabila
pemilik usaha meninggal dunia atau sedang tidak aktif, maka kegiatan usahanya
aka terhenti.
¨
Kemampuan manajerial terbatas.
¨
Pemilik wajib memiliki NPWP karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan
usahanya.
Bidang
usaha yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan suatu usaha kecil menengah
a.
Penasehat. Saat ini, para pengusaha sangat membutuhkan penasehat sebelum
memutuskan untuk melakukan suatu keputusan. Anda bisa menjadi seorang penasehat
asalkan kalian memiliki banyak pengalaman dan pendidikan. Contoh: pengacara,
akuntan, perencana keuangan, jasa konseling dan sebagainya.
b.
Perantara atau sering disebut makelar adalah orang yang dapat membantu
seseorang untuk mencari atau dalam usaha menjual produk dan jasa. Untuk dapat
menjadi perantara, tidak membutuhkan modal yang besar hanya mampu menyebarluaskan
kualitas yang kita miliki dalam menyelesaikan suatu masalah. Biasanya, bagi
mereka yang berhasil melakukan publikasi akan mendapatkan persentase bayaran
yang telah ditentukan terlebih dahulu dari hasil penjualan suatu produk atau
jasa. Contoh: perantara penjualan mobil, perantara penjualan minuman, perantara
real estate dan sebagainya.
c.
Pembangun. Jika kita memiliki keahlian khusus, kita dapat membuka usaha untuk
menyalurkan bakat yang kita miliki atau kita juga dapat mempekerjakan seseorang
untuk membantu kita. Contoh: tukang listrik, tukang ledeng dan sebagainya.
d.
Pencipta merupakan mereka yang memiliki visi tertentu karena diperlukan
kreativitas dan daya imajinasi yang tinggi sehingga mereka mampu mengoperasikan
suatu perusahaan. Contoh: desainer grafis dan pendiri bisnis.
e.
Pemilik adalah seseorang yang memiliki uang lebih untuk menanamkan uangnya
dalam bentuk saham di suatu perusahaan, berinvestasi di perusahaan real estate
atau membatu usaha yang didirikan oleh orang lain yang kita kenal. Untuk
menjadi seorang pemilik usaha membutuhkan waktu yang cukup lama dalam
mempelajari usahanya agar menghasilkan keuntungan yang diinginkan.
f.
Penjual yang handal dibutuhkan dimana saja supaya produk yang dihasilkan suatu
perusahaan dapat laku terjual. Untuk menjadi seorang penjual yang handal, kita
dituntut untuk berkomunikasi dengan baik dengan calon konsumen, pekerja keras
dan ulet.
2.3
Evaluasi
UKM
Peran
Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkuat basis usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) rupanya cukup berhasil. Salah satu buktinya, cukup banyak
pengusaha yang kini naik kelas. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, hasil
evaluasi penyaluran KUR menunjukkan, sebagian pengusaha kelas mikro dan kecil,
kini sudah naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah. Menurut Hatta, 400 ribu
pengusaha itu bisa naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah setelah mendapat
kucuran pendanaan Rp 2 triliun dari program KUR. merupakan contoh sukses
program KUR. Pengusaha tersebut akan terus dibina, sehingga nanti bisa
mengakses kredit perbankan. Pemerintah sepakat untuk menghubungkan sektor UMKM
yang menjadi binaan Kementerian dengan perbankan. Sehingga, nanti masing-masing
Kementerian bisa memberikan daftar pengusaha UMKM binaannya yang potensial
kepada perbankan sebagai penyalur KUR maupun kredit biasa. Terkait KUR,
pemerintah optimistis penyalurannya akan berjalan lancar, bahkan bakal
melampaui target Rp 13,1 triliun. Hatta optimis, revisi kebijakan penyaluran
KUR seperti mempermudah penyaluran, meniadakan jaminan tambahan, hingga
meniadakan pengecekan ulang dari Bank Indonesia (BI), akan mampu mendongkrak
penyaluran KUR. Dan akses akan diperluas hingga ke BPD (Bank Pembangunan
Daerah) yang tahun ini akan menyalurkan Rp 2 triliun.Menurut Menteri Koperasi
dan UKM Syarifudin Hasan, hingga akhir Juni lalu, dari target Rp 6,5 triliun,
kini realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Bagaimana dengan
kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR? Menurut Syarifudin, angkanya relatif
rendah, yakni sekitar 3 persen. Bahkan, lanjut dia, ada bank penyalur yang NPL
KUR nya hanya 1,2 persen. Sementara itu, menurut Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihaknya akan terus mendorong bank-bank BUMN
untuk mempercepat penyaluran KUR. Sebab, dari target penyaluran Rp 18 triliun,
sekitar Rp 15,8 triliun diantaranya dicover oleh bank pelat merah. Oleh karena
itu pihaknya akan terus memompa perbankan BUMN. Ini sangat penting, sebab KUR
merupakan salah satu penopang perekonomian.
2.4
Contoh
UKM
Salah
satu usaha yang terbukti menjanjikan adalah di bidang otomotif, Selain dapat
menyalurkan hobi anda, usaha di bidang otomotif juga dapat memberikan
keuntungan yang besar bagi anda, KING AUTO INTERIOR (KAI) adalah salah satu
usaha franchise / waralaba yang bergerak di bidang otomotif. Satu konsep
franchise yang menawarkan system “One Stop Shopping”. Karena di KAI, kebutuhan
vital dari mobil anda dapat dipenuhi. Mulai dari cover jok, kaca film, audio
& aksesoris lainnya.
KAI
menawarkan sistem usaha dengan keunggulan :
1. konsep usaha di bidang otomotif yang berbeda dengan yang lainnya
2. Investasi terjangkau
3. Keuntungan tinggi
4. ROI dalam 12 bulan
5. Bisnis yang telah terbukti menguntungkan
6. Memberi support marketing, produksi dan management
7. Dukungan promosi secara global di seluruh wilayah (NationAdvertising)
8. Tidak membutuhkan banyak karyawan
9. Pembatasan jumlah outlet per wilayah
10. Pemegang Brand terkenal :
• Cover jok : Autoleder, MBtech, DLO, Garson, Nappa, GMATT, LMATT
• Kaca Film : Llumar Windows Film, King Auto Film
• Audio : Kenwood, Pioneer, Alpine, SoundStream, JBL dll.
• Aksesoris : California Scents (Distributor Nasional), Packy Poda (Distributor
Jawa Barat), HID dll
1. konsep usaha di bidang otomotif yang berbeda dengan yang lainnya
2. Investasi terjangkau
3. Keuntungan tinggi
4. ROI dalam 12 bulan
5. Bisnis yang telah terbukti menguntungkan
6. Memberi support marketing, produksi dan management
7. Dukungan promosi secara global di seluruh wilayah (NationAdvertising)
8. Tidak membutuhkan banyak karyawan
9. Pembatasan jumlah outlet per wilayah
10. Pemegang Brand terkenal :
• Cover jok : Autoleder, MBtech, DLO, Garson, Nappa, GMATT, LMATT
• Kaca Film : Llumar Windows Film, King Auto Film
• Audio : Kenwood, Pioneer, Alpine, SoundStream, JBL dll.
• Aksesoris : California Scents (Distributor Nasional), Packy Poda (Distributor
Jawa Barat), HID dll
Prestasi
KING AUTO INTERIOR :
• The Best Car’s Interior : Auto Black Through Contest
• The Best Car’s Interior : Accelera Auto Contest
• Rekor MURI : Pemrakarsa Mobil Berlapis Jeans
• Rekor MURI : Pemrakarsa Jok Mobil Terbesar
• The Best Franchise in Marketing : Asosiasi Franchise Indonesia &
• The Best Car’s Interior : Auto Black Through Contest
• The Best Car’s Interior : Accelera Auto Contest
• Rekor MURI : Pemrakarsa Mobil Berlapis Jeans
• Rekor MURI : Pemrakarsa Jok Mobil Terbesar
• The Best Franchise in Marketing : Asosiasi Franchise Indonesia &
Info
Franchise Magazine
• Top 5 Best Franchise : Asosiasi Franchise Indonesia & Info
Franchise Magazine
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Perindustrian
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Koperasi & UKM
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
• Raja Bisnis Waralaba Interior Mobil Pertama dan Satu Satunya di Indonesia : Swa Magazine
• Top 5 Best Franchise : Asosiasi Franchise Indonesia & Info
Franchise Magazine
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Perindustrian
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Koperasi & UKM
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
• Raja Bisnis Waralaba Interior Mobil Pertama dan Satu Satunya di Indonesia : Swa Magazine
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi adalah asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Usaha
Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala
kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum
termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan
dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.
B. Saran
1.
Bagi penyusun, hasil Makalah ini dapat dijadikan Acuan untuk memperbaiki
perekonomian menjadi lebih baik.
2. Bagi
pembaca, diharapkan makalah
ini dapat bermanfaat dan berguna sebagai
informasi dan dapat menambah referensi
khasanah ilmu pengetahuan.
Daftar
Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah berandaukm.blogspot.com
Adji.
Wahyu, Ekonomi untuk 3 SMA, jilid 3, Jakarta: Erlangga, 2007
http://io.ppijepang.org/cetak.php?id=17
http://komunitas.bisnisukm.com/groups/usaha-waralaba/forum/topic/bisnis-otomotif-yang-menguntungkan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar