PERSIJA

PERSIJA

Kamis, 15 Juni 2017

ETIKA BISNIS KELOMPOK 5 " BAB 11 PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE & BAB 13 MEMBAHAS KASUS YANG ADA DALAM LITERATURE ATAU DARI MEDIA LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN MATERI "

Peran sistem pengaturan, good governance
MAKALAH BAB 11 & 13







NAMA KELOMPOK  5 :
FACHRIYANTA SYAHPUTRA             (13214721)
FATURRAHMAN                                   (14214055)
GERALDO YAKUB                               (14214486)
MOHAMMAD LUTFI MAREND         (16214803)
MUHAMAD ALPIN RIFAI                   (16214899)
MUHAMAD IQRA                                (16214961)
RENDY ALBAR                                    (19214040)

Kelas : 3EA39


MIND MAPPING 





Peran sistem pengaturan, good governance

Pada masa kini istilah pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good  governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.

  DEFINISI PENGATURAN

Pengaturan (governance) pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.

KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE

Secara global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep  good governance lebih luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.

1.  Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.

Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:

• Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
• Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.
• Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
• Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).

2.  Aturan Hukum

Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.

3.  Transparansi

Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.

Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komunitas. 
Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.

4.  Responsif

Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.

Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit sosial).

5.  Berorientasi pada consensus

Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.

Good governance pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.

Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.

6.  Adil dan Bersifat Umum

Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya.

Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.

Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.

7.  Efektif dan Efisien

Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.

Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.

8.  Pertanggung jawaban

Pertanggungjawaban adalah kunci dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otoritas yang mereka peroleh dan yang mereka punya.

9. Strategic vision

Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.

COMMISSION ON HUMAN RIGHTS

Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.

Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Dalam konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya. Konsep darigood governance sudah diklasifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kunci dari good governance sebagai:
1.         Transparansi
2.         Tanggung jawab
3.         Akuntabilitas
4.         Partisipasi
5.         Responsif (pada kebutuhan komunitas)

Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan

KAITAN GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS

Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi  peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :

1.      Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

2.      Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.

Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.

Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).

Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.


sumber :
http://nitapriyani04.blogspot.co.id/2016/11/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html?m=1



Bab 13 : Membahas kasus yang ada dalam literature atau dari media lain yang berhubungan dengan materi

Korupsi

Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Contoh Kasus korupsi pada etika bisnis :
korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek tersebut. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu. “Sama-sama kita sudah dengar dan sama-sama kami dalami (keterlibatan Anas),” kata Zulkarnain. Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu. “Jadi Kami mendalami kasus perkara itu secara utuh. Kita melihat secara menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan maupun pembangunan fisik,” ujarnya. Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu. “Kita ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan sampaikan,” ujarnya. Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor, nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya

Pemalsuan

Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Contoh Kasus Pemalsuan :
Skandal Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk. PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3. Kesalahan Mendasar, sebagai berikut: “Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.

Pembajakan

Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
Contoh Kasus Pembajakan :
Pembajakan software mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan. Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar. Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.

Diskriminasi Gender

Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.

Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.

Konflik Sosial

Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.

Masalah Polusi

Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar